Tata Tertib
KETENTUAN UMUM
1. Tata Krama dan tata tertib madrasah ini di maksudkan sebagai rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di madrasah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
2. Tata Krama dan tata tertib madrasah ini dibuat berdasarkan nilai - nilai yang di anut madrasah dan masyarakat sekitar, yang meliputi :nilai ketaqwaan,sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan,kesehatan,kerapihan, keamanan dan lain - lain yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
3. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
4. Tata krama dan tata tertib madrasah ini mengikat selama menjadi siswa/i MTs.Fatahillah kota Cimahi.
PASAL 1
PAKAIAN MADRASAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib menggunakan pakaian seragam madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
A. UMUM
1. Bersih,sopan dan rapih.
2. Berpakaian putih biru lengkap dengan atributnya,topi dan berdasi pada hari senin dan Selasa.
3. Berpakaian batik-putih/batik-biru pada hari rabu dan Kamis.
4.Berpakain Pramuka padahari Jum'at.
5.Memakai pakaian putih biru yang dilengkapi badge madrasah dan papan nama yang dibordir di dada sebelah kanan serta memakai dasi khusus MTs Fatahillah.
6. Memakai topi madrasah pada saat upacara.
7. Memakai sepatu warna hitam dominan bertali dan berkaos kaki putih 15 cm diatas mata kaki
8. Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis dan tembus pandang,ketat dan membentuk tubuh.
9 .Tidak menggunakan perhiasan yang mencolok.
B. KHUSUS LAKI LAKI
1. Baju lengan pendek dengan ketentuan :
- Panjang lengan sampai dengan siku.
- Panjang baju kurang lebih 20 cm dari piggang,baju dimasukkan kedalam celana dengan ikat pinggang yang tampak dari seluruh arah.
2. Celana panjang dengan kelonggaran kira-kira masuk kepalan tangan (tidak ketat dan cutbray)
3. Tidak memakai aksesoris.
C. KHUSUS PEREMPUAN
1. Baju lengan panjang dengan ketentuan:
- Panjang lengan sampai pergelangan tangan.
- Panjang baju kurang lebih 20 cm dari pinggang.
2. Baju dimasukkan kedalam rok dan memakai ikat pinggang pinggang yang tampak dari seluruh arah.
3. Rok kurang lebih sampai mata kaki.
4. Tidak memakai perhiasan atau aksesoris yang mencolok.
5. Tidak bersolek.
6. Pakaian Olahraga.
- Untuk pelajaran olahraga siswa/i wajib memakai pakaian olahraga yang telah di tetapkan madrasah.
- Kaos tidak boleh dicoret-coret atau dengan tulisan/gambar.
PASAL 2
RAMBUT, KUKU, TATO DAN MAKE UP
A. UMUM
Siswa/i dilarang:
1. Berkuku panjang.
2. Mengecat rambut dan kuku.
3. Bertato.
B. KHUSUS LAKI LAKI
1. Tidak berambut panjang/gondrong dengan ketentuan:
- Belakang tidak menyentuh kerah baju.
- Samping tidak menyentuh telinga.
- Atas tidak bisa di Jambak sendiri.
2. Rambut berpotongan lazim/rapih
3. Tidak memakai kalung, anting, gelang atau aksesoris lainnya serta tidak ditindik baik di lidah atau telinga.
C. KHUSUS PEREMPUAN
1. Tidak memakai makeup atau bersolek berlebihan.
2. Tidak memakai aksesoris yang berlebihan.
3. Menggunakan kerudung sesuai dengan seragam harian.
PASAL 3
MASUK DAN PULANG SEKOLAH
1. Setiap siswa harus hadir di madrasah 15 menit sebelum bel masuk dan 30 menit bagi siswa yang bertugas khusus membersihkan kelas.
2. Setiap siswa yang terlambat datang,harus melapor ke piket.
3. Melaksanakan sholat Dhuha sebelum masuk kelas dan sholat zhuhur.
4. Siswa yang meninggalkan madrasah sebelum waktunya karena sesuatu kepentingan,harus mendapatkanizin dari guru piket.
5. Jika bel masuk dibunyikan, seluruh siswa harus masuk ke kelas secara tertibdan mempersiapkan diri untuk menerima pelajaran.
6. Jika guru belum diruang kelas 5 menit setelah bel masuk / ganti pelajaran,maka KM kelas memberitahukan kepada guru piket.
7. Selama berada dikelas atau halaman sekolah,siswa tidak boleh mengganggu ketertiban dan kelancaran proses pembelajaran.
8. Pada waktu istirahat tidak diperkenankan ada di dalam kelas.
9. Pada waktu pulang siswa harus langsung pulang kerumah,kecuali yang mengikuti kegiatan tertentu sesuai tugas di bawah bimbingan guru pembimbing.
PASAL 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN
1. Setiap kelas dibentuk regu kerja (piket) kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
2. Setiap piket kelas yang bertugas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas yang terdiri dari :
- Taplak meja dan bunga.
- Penghapuspapan tulis, penggarisdan spidol.
- Sapu dan perlengkapan kebersihan lainnya.
- Menjaga keamanan, ketertiban dan kebersihan kelas.
- Regu keja ( piket ) kelas mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membersihkan lantai dan dindingserta merapihkan bangku – bangku dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Menyiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, misalnya :penggaris, spidol, membersihkan papan tulis dan lain – lain.
- Melengkapi dan merapihkan hiasan dinding kelas,seperti : bagan struktur organisasi kelas,jadwal piket,papan absensi kelas dan hiasan lainnya.
- Melengkapi meja guru dengan taplak dan hiasan bunga.
- Menulis absen kelas.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan – tindakan pelanggaran di kelas, misalnya : coret-coret,berbuat gaduh (ramai) atau merusak. benda– benda yang ada di kelas atau tindakan tak terpuji lainnya.
3. Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempatnya yang telah disediakan.
4. Siswa yang tidak mendapat giliran piket, agar ikut menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan kelas.
PASAL 5
KODE ETIK SISWA
1. Semua siswa harus bersikap sopan dan santun kepada semua personil madrasah,sesamateman dan kepada siapapun.
2. Pergaulan siswa putra dan putri harus sesuai dengan akhlak islam.
3. Setiap siswa harus mengucapkan salam apabila masuk kelas, kantor, ruang guru dan bila bertemu guru dan sesama teman.
4. Setiap siswa harus mentaati tata tertib dan ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh sekolah.
5. Membiasakan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
PASAL 6
UPACARA BENDERA DAN PERINGATAN HARI – HARI BESAR
1. Upacara bendera setiap hari senin.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera dengan pakaian yang sudah di tentukan Sekolah.
2. Peringatan hari-hari besar.
- Setiap siswa wajib mengikuti upacara peringatan hari-hari besarnasional (PHBN)
PASAL 7
LARANGAN – LARANGAN
1. Membawa, mengkonsumsi, mengedarkan rokok, narkoba, obat psikotropia dan obat terlarang lainnya.
2. Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok, dalam sekolah atau di luar sekolah, dengan teman satu sekolah ataupun luar sekolah.
3. Membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya.
4. Mencoret dinding bangunan, pagar sekolah, perabot dan peralatan sekolah lainnya.
5. Berbicara kotor, mengumpat, bergunjing, menghina, atau menyapa antar siswa atau warga sekolah dengan kata, sapaan atau panggilan yang tidak senonoh.
6. Membawa barang yang tidak berhubungan dengan kepentingan sekolah, seperti senjata tajam atau alat-alat yang membahayakan keselamatan orang lain.
7. Membawa, membaca, atau mendengarkan bacaan, gambar, sketsa, audio, atau video pornografi.
8. Berpacaran di lingkungan sekolah atau di luar lingkungan sekolah.
9. Membawa dan menggunakan kartu remi/gaple dan sebagainya di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
10. Membawa spidol, tip ex, cat/pilox dan sebagainya, kecuali atas perintah guru.
11. Tidak membawa alat musik, alat olahraga, bila tidak ada jam mata pelajaran yang bersangkutan, kecuali atas perintah guru tersebut.
12 Tidak membawa uang atau barang berharga yang berlebihan.
13. Tidak memakai pakaian/aksesoris yang dapat mengundang kecemburuan social atau pihak lain untuk melakukan tindakan yang tdak diinginkan.
14. Tidak membawa kendaraan bermotor/sepeda motor sendiri.
15. Jika terpaksa harus membawa hand phone tidak diaktifkan/dititipkan kepada guru piket pada saat jam belajar (dikelas)
PASAL 8
SANKSI
1. Diberi peringatan atau teguran.
2. Skorsing.
3. Pemberitahuan pada orang tua / wali siswa.
4. Diserahkan kembali kepada orang tua / wali siswa.
PASAL 9
NILAI PELANGGARAN
1. Dicatat pada buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
2. Membuat/menandatangani buku pelajaran.
3. Jika pelanggaran diulangi nilai di tambah dan membuat / menandatangani surat pernyataan kedua.
4. Jika skor pelanggaran 25, orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
5. Jika skor nilai pelanggaran memcapai 50, siswa diskor 3 hari dan orang tua dipanggil ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan.
6. Jika skor nilai pelajaran memcapai 75, siswa diskor 6 hari dan orang tua dipanggil ke sekolah untuk menandatangani surat pernyataan.
7. Jika skor nilai pelanggaran mencapai 100, siswa dikembalikan kepada orang tua,melalui rapat dewan guru.